Sikat Gigi Saat Puasa, boleh atau tidak?

Bau mulut saat puasa memang lah kadang-kadang agak mengganggu, karena bau mulut yg tidak enak. Walaupun demikian, dalam sebuah hadits dijelaskan bahwa bau nafas orang yang berpuasa bagaikan wangi minyak kasturi di sisi Allah SWT.

Untuk menghilangkan bau tersebut kita sering melakukan sikat gigi dengan pasta gigi. Namun, saat puasa, boleh kah kita melakukan kegiatan tersebut?

Apakah hal ini dapat kita samakan dengam kegiatan bersiwak saat berpuasa? Mari kita pelajari bersama. Hukum Bersiwak Saat Berpuasa Syaikh Shalih al-Fauzan pernah ditanya tentang hukum bersiwak ketika sedang melakukan puasa Ramadhan. Beliau memaparkan, “Tidak diragukan lagi bahwa bersiwak merupakan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dianjurkan. Bersiwak memiliki keutamaan yang besar. Terdapat berbagai riwayat shahih yang menunjukkan dianjurkannya bersiwak, dapat kita lihat pada perbuatan maupun perkataan Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam.
Oleh karena itu, sudah seharusnya kita mengamalkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini. Hendaklah kita berusaha bersiwak, terlebih-lebih lagi pada saat diperlukan atau pada waktu yang disunnahkan untuk bersiwak, seperti sebelum berwudhu, ketika akan melaksanakan shalat, ketika hendak membaca al-Quran, ketika ingin menghilangkan bau mulut yang tak sedap, serta saat bangun tidur sebagaimana hal ini pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Keadaan tadi merupakan saat yang dianjurkan untuk bersiwak. Dan pada mulanya, siwak itu disunnahkan di setiap waktu. Bahkan orang yang berpuasa pun juga dianjurkan untuk bersiwak.

Dalam kitab Haqiqatush Shiyam, pada materi “Hal-hal yang Membatalkan Puasa dan yang Tidak Membatalkan Puasa”, Syaihul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan, “Pembatal-pembatal puasa ada yang berdasarkan nash dan ijma’ (kesepakatan para ulama), yaitu: makan, minum, dan berjima’ (hubungan intim dengan istri). Allah Ta’ala berfirman,
 فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُواْ مَا كَتَبَ اللّهُ لَكُمْ وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ الصِّيَامَ إِلَى الَّليْلِ
‘Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, serta makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam (yaitu fajar). Kemudian, sempurnakanlah puasa itu sampai (datangnya) malam….’(QS. Al-Baqarah: 187)

Adapun Fatwa darul ifta Mesir no 1199, jawaban mufti agung Prof. Dr. Ali Jum’ah Muhammad, seputar hukum menyikat gigi dengan pasta gigi ketika sedang berpuasa. Beliau berkata: diperbolehkan menggunakan air dan pasta gigi untuk membersihkan gigi ketika sedang berpuasa selama air atau pasta gigi itu tidak masuk ke dalam rongga tubuh. Hal itu karena puasa seseorang dianggap batal jika ada sesuatu yang masuk ke dalam rongga badannya melalui lubang terbuka. Sebaiknya orang yang berpuasa melakukan hal itu pada saat tidak berpuasa guna menjauhkan dan menghindari keraguan dan bisikan setan. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat🙏
Source : www.4allmuslim.blogspot.com